PERANAN ICC DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN

Penulis

  • Meisyifa Yosaliza Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Raju Moh Hazmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.37296/esci.v4i2.99

Kata Kunci:

Human Rights, Internasional Criminal Court, Genocide, Justice

Abstrak

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir sebagai bagian dari kodrat manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dapat dirampas atau dilanggar oleh siapa pun, dan tidak bergantung pada pengakuan dari negara, hukum, atau individu lain. Keberadaan hak asasi manusia sangat penting untuk melindungi harkat dan martabat manusia serta menjadi landasan moral dalam hubungan antar individu. Dalam penerapannya, setiap individu wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan memahami bahwa setiap hak disertai dengan kewajiban. Hukum yang bersifat dinamis memegang peranan penting dalam mengatur dan melindungi hak asasi manusia, meskipun dalam pelaksanaan dan pemenuhannya terdapat berbagai tantangan, seperti diskriminasi, persekusi, dan penahanan sewenang-wenang. Tantangan global lainnya adalah konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, serta teknologi informasi dan perubahan iklim.

Hukum Pidana Internasional dan Hukum Humaniter telah dikembangkan untuk melindungi manusia dari kejahatan serius seperti genosida, yang diakui sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Genosida, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida, mencakup tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu. Mahkamah Internasional mengakui larangan genosida sebagai norma hukum internasional yang harus dipatuhi. Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma tahun 1998, bertugas mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. ICC bertujuan untuk menghapus impunitas dan mencapai keadilan global, yang beroperasi ketika sistem peradilan nasional tidak mampu mengadili kejahatan tersebut. Analisis hak asasi manusia dan teori tanggung jawab negara menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum internasional terhadap kejahatan genosida, dengan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi nilai-nilai fundamental masyarakat internasional.

Referensi

Damayanti, S., & Mutafadillah, S. (2024). Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 338–345.

Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S. H. , M. H. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia (A. Ari, Ed.). Yogyakarta: ANDI (Anggota IKAPI).

Dr. Diajeng Wulan Christiani, S. H. , LL. M. (2021). HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Dr. Umar Suryadi Bakry. (2019). Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar. Jakarta: KENCANA.

Edwin Shri Bimo. (2023, November 24). Benarkah Israel Lakukan Genosida atas Rakyat Palestina? Ini Penjelasan Lengkap Konsep Genosida. Kompas.Tv.

Fadillah, F. D., & Annadziif, M. Z. (2024). Kejahatan Genosida Dalam Perspektik Hukum Pidana Internasional. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(2), 56–65.

I Wayan Parthiana. (2006). Hukum Pidana Internasional . Bandung: CV. YRAMA WIDYA.

Mubarok, R., Sya’bani, A. M. H., Jananta, D. P., & Hidayatulloh, S. (2023). HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Advances In Social Humanities Research, 1(4), 265–272.

Poin-Poin Penting Putusan ICJ usai Afrika Selatan Menang Gugat Israel. (2024, January 26). CNN Indonesia.

Pratama, D. A., Suherman, A. M., & Indriati, N. (2019). Kajian Tentang Tanggung Jawab Negara Akibat Korban Kejahatan Genosida di Darfur, Sudan, Tahun 2010. Soedirman Law Review, 1(1).

Wilda Hayatun Nufus. (2024, June 9). Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 37 Ribu . DetikNews.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-16

Cara Mengutip

Yosaliza, M., & Hazmi, R. M. . (2024). PERANAN ICC DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN. EScience Humanity Journal, 4(2), 128-137. https://doi.org/10.37296/esci.v4i2.99

Terbitan

Bagian

eScience Humanity Journal Volume 4 Number 2 may 2024