SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2026 PADA PT. SYINDO MULIA PERKASA
DOI:
https://doi.org/10.37296/jpi.v8i1.555Keywords:
PP Nomor 20 Tahun 2026, Perseroan Perorangan, sosialisasi perpajakan, PPh Final, kepatuhan wajib pajakAbstract
Government Regulation (PP) Number 20 of 2026 introduced significant changes to the eligibility criteria for Indonesia's 0.5% final income tax scheme, creating uncertainty among small business taxpayers regarding their tax obligations. This community service activity aimed to improve the understanding of the management of PT Syindo Mulia Perkasa, a single-shareholder limited liability company (Perseroan Perorangan), regarding the implications of the new regulation and its continued eligibility for the final income tax facility. The activity was conducted through preliminary needs assessment, regulatory socialization, case-based discussions, and interactive question-and-answer sessions involving the company owner and accounting staff. The results indicate that participants initially had limited knowledge of PP Number 20 of 2026 but, after the socialization, were able to correctly identify the applicable tax provisions, distinguish the tax treatment between Perseroan Perorangan and ordinary limited liability companies, and understand the conditions required to maintain eligibility for the 0.5% final income tax scheme. The activity successfully enhanced participants' awareness and reduced misconceptions regarding the implementation of the new regulation. These findings demonstrate that targeted regulatory socialization plays an important role in strengthening tax compliance and providing legal certainty for small business taxpayers..
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Aldianto, F. A., Jabar, J., & Asiyah, B. N. (2023). Kesadaran perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM (sebuah studi literatur). Journal of Islamic Banking, 4, 51–66.
Ardiani, N. L. G. D., & Sulfan. (2022). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Badung berdasarkan persepsi kepercayaan wajib pajak dan kekuasaan otoritas pajak. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 17(2), 219–240. https://doi.org/10.25105/jipak.v17i2.12509
Boediono, G. T., Sitawati, R., & Harjanto, S. (2018). Analisis pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran sebagai variabel mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 22–38.
Eliysabet, W. S., Nurmantu, S., & Vikaliana, R. (2022). Analisis pengetahuan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM: Sebuah studi pemetaan sistematis. Jurnal Ikraith-Humaniora, 6(1), 46–56.
Farida, I., Sunandar, & Sari, Y. P. (2021). Upaya peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan pada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Tegal. Jurnal Abdimas PHB, 1(1), 29–35.
Fikri, M. A., Suryantara, A. B., & Waskito, I. (2021). Sosialisasi perpajakan bagi masyarakat dan UMKM. Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 100–108.
Hidayatulloh, A., & Fatma, F. D. (2019). Sosialisasi peran UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 guna mendorong masyarakat sadar pajak. Jurnal Pengabdian Untuk MU Negeri, 3(1), 29–32.
Indonesia, I. K. P. (2026). PP 20 Tahun 2026: Berakhirnya era tarif final 0,5 persen bagi CV dan PT, apakah selalu merugikan? https://ikpi.or.id/en/pp-20-tahun-2026-berakhirnya-era-tarif-final-05-persen-bagi-cv-dan-pt-apakah-selalu-merugikan/
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pemahaman pajak dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UKM. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 6(3), 419–428.
Listiyowati, Indarti, I., Wijayanti, F., & Setiawan, F. A. (2021). Kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi Indonesia, 10(1), 41–59.
Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM e-commerce. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 21–29.
Pajak, D. J. (2026a). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM orang pribadi berlaku selamanya. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
Pajak, D. J. (2026b). PP 20 Tahun 2026: Napas baru pajak UMKM, antara kemudahan dan keadilan. https://www.pajak.go.id/en/node/119954
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (2026).
Peraturan pemerintah republik Indonesia. (2022). Peraturan pemerintah republik Indonesia No 55 Tahun 2022 (Issue 160030).
Putri, S. H., & Afiqoh, N. W. (2023). Pengaruh sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Journal of Culture Accounting and Auditing, 2(1). https://doi.org/10.30587/jcaa.v2i1.5003
Sinuhaji, V., Purba, H., & Hutapea, J. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Journal of Economic, Business and Accounting, 7.
STAN, T. C. P. K. N. (2026). PP 20/2026: Apa yang berubah dari PPh Final 0,5% UMKM? https://taxcenterpknstan.com/pp-20-2026/
Tresnawaty, N., & Efrianto, G. (2025). Aspek-aspek yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak UMKM dilihat dari perspektif ekonomi dan hukum perpajakan. Jurnal Liabilitas, 10(1), 31–40. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v10i1.475
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021).
Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 960–970.
Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). Pengaruh pengetahuan wajib pajak dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346








