Pertanggung Jawaban hukum korporasi dalam kasus pembakaran hutan
DOI:
https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.292Abstract
Kebakaran hutan merupakan masalah global yang mempengaruhi ekosistem dan masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, peran korporasi sebagai aktor utama dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan atau memperburuk kebakaran hutan menjadi subjek perdebatan yang penting. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki pertanggungjawaban hukum korporasi dalam kasus pembakaran hutan, dengan fokus pada aspek hukum internasional dan nasional yang relevan. Pertanyaan utama yang dibahas meliputi bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional mengatur tanggung jawab korporasi terkait kebakaran hutan, kendala-kendala dalam penerapan pertanggungjawaban hukum, kerangka hukum nasional di Indonesia, upaya-upaya hukum untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi, dan peran lembaga internasional dalam mengawasi praktek-praktek korporasi. Dengan menganalisis berbagai studi kasus dan literatur hukum yang relevan, artikel ini menawarkan wawasan tentang bagaimana sistem hukum dapat diperkuat untuk menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks ini. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dalam memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
References
Bebbington, A. (2013). "Extractive Industries and Stunted States: Conflict, Responsibility and Institutional Change in the Andes." In Anthony Bebbington (Ed.), Social Conflict, Economic Development and the Extractive Industry: Evidence from South America (pp. 3-26). Routledge.
Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (2006). Corporate Crime. Transaction Publishers.
Gallagher, K. P. (2016). The Clash of Globalizations: Essays on the Political Economy of Trade and Development Policy. Anthem Press.
Geis, G. (2007). White-Collar and Corporate Crime. Pearson Prentice Hall.
Greenpeace. (2019). Burning Down the House: How Unilever and Other Global Brands Continue to Fuel Indonesia’s Fires. Retrieved from https://www.greenpeace.org
Greenpeace. (2019). Burning Down the House: How Unilever and Other Global Brands Continue to Fuel Indonesia’s Fires
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KPMG. (2020). The Time Has Come: The KPMG Survey of Sustainability Reporting 2020.
Muchlinski, P. (2007). Multinational Enterprises and the Law. Oxford University Press.
nited Nations Environment Programme. (2020). Global Environment Outlook – GEO-6: Healthy Planet, Healthy People. Retrieved from https://www.unep.org/resources/global-environment-outlook-6
Smith, J. L. (2019). "Collusion and Corruption in Environmental Regulation." Environmental Law Review, 21(3), 214-235.
Stiglitz, J. E. (2007). Making Globalization Work. W. W. Norton & Company.
Sutherland, E. H. (1983). White Collar Crime: The Uncut Version. Yale University Press
Transparency International. (2020). Corruption Perceptions Index 2019. Retrieved from https://www.transparency.org/en/cpi/2019
Transparency International. (2020). Corruption Perceptions Index 2019.
Transparency International. (2020). Corruption Perceptions Index 2019.
United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption.
Wells, J. T. (2014). Corporate Fraud Handbook: Prevention and Detection. John Wiley & Sons.
Wells, J. T. (2014). Corporate Fraud Handbook: Prevention and Detection. John Wiley & Sons.
World Health Organization. (2018). Ambient (Outdoor) Air Pollution. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/ambient-(outdoor)-air-quality-and-health