Penerapan Sanksi Admnistrasi Terhadap Bangunan Liar di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan di Kota Payakumbuh

Authors

  • Benny Eka Putra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Edi Haskar Universitas Muhammdiyah Sumatera Barat
  • Zuhdi Arman Universitas Muhammdiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.37296/esci.v4i2.167

Keywords:

Policy, Space Utilization, Green Open Space, Illegal Buildings, Application of administrative sanctions

Abstract

Green Open Space (RTH) is a part of the city that has no buildings or as few building elements as possible, consisting of natural elements and built elements that function to improve environmental quality. According to the Regulation of the Ministry of Public Works Number 5 of 2008 concerning Guidelines for the Provision of Green Open Space in Urban Areas, each city is required to provide a minimum of 30% of the total city area. There are two types of green spaces, namely public and private green spaces. The research focuses on private RTH where there are often violations committed by developers of residential areas by erecting illegal buildings in the form of housing units categorized as illegal buildings. Illegal buildings are buildings that do not meet the land use and suitability of buildings built in a location. Violations of local regulations related to illegal buildings in RTH still occur in Payakumbuh City. The purpose of this research is to find out how the application of administrative sanctions against violations that occur and analyze the obstacles in the application of these regulations. This research is descriptive using an empirical juridical approach. The results showed that the application of administrative sanctions against violations of local regulations related to illegal buildings in RTH in Payakumbuh City was at a low level. This is caused by several factors so that more commitment is needed from Payakumbuh City stakeholders to the application of administrative sanctions against violators of local regulations related to illegal buildings in RTH in Payakumbuh City.

References

Daira Suraswati, “Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang oleh Pemerintah Kota Payakumbuh”, Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, P-ISSN : 1693-2617 e-ISSN : 2528-7613, Volume 17, 2023.

Hanny Maria Caesarina & Noor Aina, Alternatif Ruang Terbuka Hijau Untuk Permukiman Bantaran Sungai Kawasan Perkotaan, Cet. 1 (Kalimantan Selatan : Muhammadiyah Banjarmasin University Press, 2020)

Jonaedi efendi dan Johnny Ibrahim,”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris” Cet .2, ( Depok: Prenadamedia,2018).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Kornelia Melansari D dan Lewokeda,” Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan “ , Jurnal Mimbar Keadilan , Vol 14 No.28. Januari 2019

Muchlisin Riadi, ”Ruang Terbuka Hijau, (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tipologi dan Jenisnya)”, Diakses pada 1/10/2024, dari https://www.kajianpustaka.com/2021/03/ruang-terbuka-hijau-rth.html.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018 – 2038

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh Tahun 2010 – 2030.

Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008, Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Philipus M. Hadjon, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia” Cet.14 (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022)

Rustam Hakim Manan,” Policy Analysis of Urban Green Open Space Management in Jakarta City, Indonesia”, International Journal of Engineering Research & Technology (IJERT), Vol. 5 Issue 04, April 2016.

S. Nasution dan M. Thomas, Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi dan Makalah, Edisi ke 2 Cetakan 15 (Jakarta : Bumi Aksara, 2011)

Soerjono Soekanto, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2013)

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Putra, B. E., Haskar, E. ., & Arman, Z. . (2024). Penerapan Sanksi Admnistrasi Terhadap Bangunan Liar di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan di Kota Payakumbuh. EScience Humanity Journal, 4(2), 467-476. https://doi.org/10.37296/esci.v4i2.167

Issue

Section

eScience Humanity Journal Volume 4 Number 2 may 2024